Tiba di KPK, Tangan Bupati Buol Diborgol
Jumat, 06 Juli 2012 – 21:21 WIB

Bupati Buol Amran Batalipu saat tiba di KPK, Jumat (6/7) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Bupati Buol itu sendiri dijerat KPK dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk kasus ini, KPK sudah mencegah delapan orang agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. Nama yang dicegah di antaranya Hartati Murdaya dan anak buahnya yakni Seri Sirithon, Benhard Arim, Totok Lestiyo dan Sukirno. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), akhirnya tiba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP