Tiba di KPK, Tangan Bupati Buol Diborgol
Jumat, 06 Juli 2012 – 21:21 WIB
Bupati Buol itu sendiri dijerat KPK dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk kasus ini, KPK sudah mencegah delapan orang agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. Nama yang dicegah di antaranya Hartati Murdaya dan anak buahnya yakni Seri Sirithon, Benhard Arim, Totok Lestiyo dan Sukirno. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), akhirnya tiba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul