Tiba di KPK, Tangan Bupati Buol Diborgol

Tiba di KPK, Tangan Bupati Buol Diborgol
Bupati Buol Amran Batalipu saat tiba di KPK, Jumat (6/7) malam. Foto : Arundono W/JPNN
Bupati Buol itu sendiri dijerat KPK dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk kasus ini, KPK sudah mencegah delapan orang agar tidak dapat berpergian ke luar negeri. Nama yang dicegah di antaranya Hartati Murdaya dan anak buahnya yakni Seri Sirithon, Benhard Arim, Totok Lestiyo dan Sukirno. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), akhirnya tiba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News