Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Tidak Ada Jemput Paksa!

Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Tidak Ada Jemput Paksa!
Jerinx, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jerinx SID memastikan bahwa dirinya tidak dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News