Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Tidak Ada Jemput Paksa!
Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:00 WIB
Dia disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jerinx SID memastikan bahwa dirinya tidak dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Superman Is Dead Habis-habisan di Singaraja Fest 2023
- Jerinx SID Belum Tertarik Maju Jadi Calon Gubernur Bali, Ini Alasannya
- Jerinx SID Tidak Didampingi Nora Alexandra di Singaraja Fest 2023, Ini Sebabnya