Tiba Lebih Awal, Gisel Langsung Lakukan Ini di Mapolda Metro Jaya
Jumat, 08 Januari 2021 – 09:23 WIB
Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.
Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun untuk MYD sudah jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut pada Senin (4/1). Saat ini dirinya dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. (cr1/jpnn)
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri