Tiba-Tiba Menghilang, Sekretaris KPU Kini jadi Buronan
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Eko Budoyo alias EB kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pemilihan presiden.
Penetapan Eko Budoyo itu tertanggal 12 Januari 2017. Minggu lalu, Kejaksaan Negeri Blitar mengirimkan sejumlah data. Di antaranya, data lengkap beserta foto pria 56 tahun tersebut.
Data itu dikirimkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta yang akan mencari dan menangkapnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, Eko diduga menyelewengkan dana hibah pemilihan presiden pada 2013-2014 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Penetapan DPO itu berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kajari Blitar Nomor 02//0.5.22/Fd.I/2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Safi menyatakan, penetapan pria yang juga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar sebagai DPO itu beralasan.
Sebab, Eko dianggap tidak kooperatif. Selain itu, selama penyelidikan, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.
''Panggilan untuk diperiksa sudah dilakukan. Tiga kali surat panggilan paksa juga tidak diindahkan. Selanjutnya, dicari ke alamatnya juga jarang di rumah,'' jelas pria berkacamata tersebut.
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Eko Budoyo alias EB kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- KPK Terbitkan Ulang Foto Harun Masiku dengan Berbagai Sisi, Lihat
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi