Tiba-Tiba Video Terlarang Muncul Saat Webinar Sosialisasi KPU Sumbar

jpnn.com, PADANG - Web-seminar atau webinar yang digelar Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) disusupi peserta yang masuk dengan suara ribut dan video berisi perbuatan terlarang, Senin (22/6).
Kegiatan itu sejatinya bertujuan untuk menyosialisasikan PKPU nomor 5 2020 tentang Perubahan ketiga PKPU 15 2019 tahapan, program, jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Izwaryani mengatakan orang yang menyusupi kegiatan webinar berada di luar negeri.
Ia mengatakan hal ini pertama kali terjadi di kegiatan pertemuan virtual yang dilakukan KPU Sumbar sehingga menjadi pelajaran berharga.
Kegiatan webinar itu memang dibuka secara umum dan terbuka bahkan ruangan rapat virtual dan password disebar di akun media sosial KPU Sumbar.
“Kami bertujuan agar sosialisasi ini diikuti semua pihak agar sosialisasi ini bisa diterima oleh seluruh pihak,” kata Izwaryani, Senin (22/6).
Kegiatan webinar KPU Sumbar sendiri diikuti jajaran Forkopimda mulai dari Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, Danrem, Bawaslu, Lantamal II Teluk Bayur, Lanud Sutan Sjahrir, Kejaksaan, Pengadilan, Partai Politik, Ormas dan media massa.
Kegiatan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB berjalan lancar mulai dari pembukaan oleh Ketua KPU Sumbar, pemaparan materi oleh Ketua Divisi Sosial Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Gebril Daulai dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Izwaryani.
Pihak IT KPU Sumbar berupaya menghilangkan gangguan adanya video terlarang tersebut dan butuh beberapa menit dinetralkan.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar