Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi

Kedua, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menolak seluruh dalih replik dari penuntut umum.
"Ketiga, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2023," ucap Arman.
Dia mengatakan pihaknya menilai replik penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pleidoi atau pembelaan mereka.
"Seharusnya ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis, yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Arman Hanis.
JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Putri Candrawathi bakal divonis pada hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brgiadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel