Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi

Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi
Hakim Wahyu Iman Santosa menunjukkan senjata api berupa pistol pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

Kedua, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menolak seluruh dalih replik dari penuntut umum.

"Ketiga, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2023," ucap Arman.

Dia mengatakan pihaknya menilai replik penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pleidoi atau pembelaan mereka.

"Seharusnya ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis, yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Arman Hanis.

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Putri Candrawathi bakal divonis pada hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brgiadir J.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News