Tidak Ada Alasan Hakim Loloskan Praperadilan RJ Lino
Yang terakhir disposisi Dirut Pelindo II (12 Maret 2010) yang menyatakan “go for twin lift” dan nota dinas 25 Maret 2010 yang memberikan catatan khusus "selesaikan penunjukkan HDHM"
Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab yaitu RJ Lino (Dirut), Ferialdy Noerlan (Direktur Operasi), Dawam Atmosudiro (Kepala SPI), dan Armen Amir (Kabiro Hukum).
Adik kandung Bambang Widjojanto eks komisioner KPK, Haryadi Budi Kuncoro (SM Peralatan) juga dinyatakan ikut terlibat.
Kemudian Wahyu Hardiyanto (Kabiro Pengadaan), Mashudi Sanyoto (Asm Peralatan), Dedi Iskandar (Asm Peralatan) dan Teguh Pramono (Asm Peralatan).
Atas penyimpangan tersebut, terindikasi kerugian negara mencapai Rp 60 miliar.
Jadi jelas, lanjut Adrian, upaya praperadilan Lino ini bukanlah dalam rangka pemulihan nama baiknya. Akan tetapi usaha itu merupakan pembelaan seorang koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Jadi tidak ada alasan hakim untuk meloloskan praperadilan RJ Lino," tegas Adrian.
Adrian juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses praperadilan sejeli mungkin.
JAKARTA - Langkah praperadilan yang diambil mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi pengadaan tiga Quay Crane adalah upaya koruptor
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa