Tidak Ada Alasan Menyicil Pencairan Anggaran Pilkada

jpnn.com - JATINANGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) tepat waktu dan tidak mencairkannya secara bertahap. Karena sesuai peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan daerah mencairkannya secara menyicil.
Baik itu dalam Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015, maupun Peraturan Mendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, sebagaimana direvisi dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.
“Di Permen Nomor 37 kan sudah jelas, tidak ada alasan menyicil, intinya tidak ada alasan daerah mencicil. Termasuk di Permen 44 yang sudah direvisi jadi Permen 51 2015, tidak ada alasan daerah mencicil,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Minggu (14/6).
Meski tidak ada alasan daerah menyicil anggaran pilkada, birokrat yang akrab disapa Donny ini mengakui, sangat terbuka kemungkinan tetap ada daerah yang melakukannya dengan berbagai alasan.
“Bisa saja mungkin di awal-awal mereka enggan melakukan pergeseran, ada dana-dana tertentu yang tidak mau digeser, karena bisa saja yangg digeser sudah teken kontrak dalam mekanisme pengadaan barang,” ujar Donny. (gir/jpnn)
JATINANGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan anggaran pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Haris Rusly Moti Sayangkan Penghakiman Sepihak kepada Sufmi Dasco
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Damri Angkut 70 Ribu Pemudik Selama Arus Balik Lebaran
- Lawan Kebijakan Tarif Impor AS, Ketum JAMAN: Siapkan Strategi untuk Perkuat Kemandirian Nasional
- Halalbihalal Perdana, Wali Kota Semarang Nilai Libur Lebaran Terlalu Panjang