Tidak Ada Alasan Menyicil Pencairan Anggaran Pilkada
jpnn.com - JATINANGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) tepat waktu dan tidak mencairkannya secara bertahap. Karena sesuai peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan daerah mencairkannya secara menyicil.
Baik itu dalam Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015, maupun Peraturan Mendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, sebagaimana direvisi dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.
“Di Permen Nomor 37 kan sudah jelas, tidak ada alasan menyicil, intinya tidak ada alasan daerah mencicil. Termasuk di Permen 44 yang sudah direvisi jadi Permen 51 2015, tidak ada alasan daerah mencicil,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Minggu (14/6).
Meski tidak ada alasan daerah menyicil anggaran pilkada, birokrat yang akrab disapa Donny ini mengakui, sangat terbuka kemungkinan tetap ada daerah yang melakukannya dengan berbagai alasan.
“Bisa saja mungkin di awal-awal mereka enggan melakukan pergeseran, ada dana-dana tertentu yang tidak mau digeser, karena bisa saja yangg digeser sudah teken kontrak dalam mekanisme pengadaan barang,” ujar Donny. (gir/jpnn)
JATINANGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan anggaran pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap