Tidak Ada Alasan Tunda Pemecatan PNS Terbukti Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Ada 2.357 PNS yang sudah diputus oleh pengadilan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regular.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan aturan dan ketentuan terkait dengan pemecatan PNS korup sudah jelas.
”Apabila terdapat PNS yang terbukti bersalah, maka harus segera dipecat,” terang dia saat diwawancarai Jawa Pos.
BACA JUGA: Segera Pecat! Ribuan PNS Terbukti Korupsi Masih Terima Gaji
Karena itu, tanpa harus menunggu permendagri yang tengah digodok, pemerintah sudah bisa memberi sanksi apabila PPK (pejabat pembina kepegawaian) tidak menjalankan aturan tersebut.
Di samping berbagai insturumen hukum yang mengikat ASN, Menurut Wana, sudah ada ada SKB di antara tiga instansi yang memperkuat aturan tersebut.
”Kalau mau merujuk SKB, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemecatan. Dan seharusnya ketika SKP tidak dijalankan, PPK perlu mendapatkan sanksi karena tidak menjalankan aturan,” terang dia.
BACA JUGA: Wali Kota Imbau PNS Jangan Belanja di Mal
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan aturan dan ketentuan terkait dengan pemecatan PNS yang telah dinyatakan terbukri korupi, sudah sangat jelas.
- 5 Berita Terpopuler: Harus Tahu, Ada 6 Syarat Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024, Sesuai Arahan Presiden?
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- Waka MPR Eddy Soeparno Puji Kebijakan Prabowo Mempercepat Pengangkatan PNS dan PPPK
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- PNS dan PPPK Menerima THR Plus, Alhamdulillah