Tidak Ada Ampun, 13 Polisi Dipecat, Pengin Tahu Kasusnya? Bukan Narkoba
jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif memecat alias memberhentikan tidak dengan hormat 13 polisi yang melakukan tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.
Irjen Lotharia mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya meminta penjelasan Bidang Propam dan SDM.
"Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka," katanya kepada ANTARA di Kupang, Kamis (28/10).
Disebutkan, 13 polisi yang dipecat itu beberapa di antaranya terlibat kasus lama yakni sejak 2005. Namun, keputusan pencopotan baru dilakukan pada saat ini.
"Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang," terangnya.
Lulusan Akpol 1988 itu mengatakan sejak awal dirinya sudah menegaskan tidak main-main dan akan mencopot anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum atau berperilaku tidak terpuji.
Pria kelahiran 1967 itu menegaskan kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul pertanyaan dari masyarakat umum.
Para anggota Polri yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, di antaranya dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timor Tengah Utara (dua polisi), Polres Sikka (satu polisi).
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif telah memecat 13 polisi nakal, apa saja kasusnya dan dari Polres mana saja?
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam