Tidak Ada Ampun, 8 Polisi Dipecat

jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap delapan personel dari dinas Polri.
Perinciannya, tujuh personel dipecat lantaran melanggar kode etik Polri dan satu personel terlibat
"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin (16/11).
Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Dalam menjalankan tugas kita (polisi, red) pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.
Sunarko juga berpesan kepada ranak buahnya agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.
"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya di hadapan para anak buahnya. (antara/jpnn)
Sebanyak delapan personel kepolisian dipecat tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung