Tidak Ada Ampun, Anak Buah Anies Tegaskan Diskotek Monggo Mas Sudah Tamat

Tidak Ada Ampun, Anak Buah Anies Tegaskan Diskotek Monggo Mas Sudah Tamat
Penutupan diskotek Monggo Mas oleh Satpol PP DKI Jakarta. Foto: ANTARA/HO/instagram @satpolpp.dki

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, telah ditutup permanen. Langkah tegas itu merupakan buntut dari temuan pelanggaran protokol kesehatan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh pengunjung.

"Iya, Monggo Mas disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin (21/12).

Dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.

"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan, jadi tidak ada lagi peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," ujar anak buah Anies Baswedan itu.

Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan di pada Sabtu (19/12) lalu, dilakukan bersama oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian.

Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha 'Monggo Mas' juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi.

Satpol PP DKI Jakarta juga sebelumnya pada Jumat (11/12) sempat menutup permanen satu restoran bernama 'Warung Brothers' di Jakarta Selatan karena terbukti terdapat pelanggaran terkait kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (ant/dil/jpnn)

Anak buah Anies Baswedan memastikan bahwa diskotek Monggo Mas di Daan Mogot tidak akan pernah buka lagi selama-lamanya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News