Tidak Ada Ampun, Bripka HM Dipecat, Kasusnya Tidak Biasa, Jangan Tanya Detailnya

Tidak Ada Ampun, Bripka HM Dipecat, Kasusnya Tidak Biasa, Jangan Tanya Detailnya
Suasana Upacara PTDH Bripka HM di Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat, Senin (23/5). Foto: Humas Polri

jpnn.com, KUBU RAYA - Bripka HM yang bertugas di Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat dipecat dari Polri.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka HM pun dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Senin (23/5).

AKBP Jerrold mengatakan Bripka HM telah melanggar kode etik profesi Polri berupa penelantaran keluarga sejak 2020 dalam pelaksanaan tugasnya.

Atas pelanggaran itu, Bripka HM diberikan sanksi berat berupa PTDH.

"Keputusan PTDH ini telah melalui proses yang sangat panjang dengan pelaksanaan sidang disiplin dan yang terakhir sidang komisi Kode Etik Polri dan peristiwa tersebut benar-benar sangat memprihatinkan kita semua," kata Jerrold dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Hanya saja tidak dijelaskan secara detail penelantaran keluarga seperti apa yang dilakukan Bripka HM.

Yang pasti, Jerrold meminta anak buahnya untuk tidak meniru perbuatan Bripka HM yang dapat merugikan diri sendiri dan Polri.

"Saya berharap kepada seluruh personel jajaran Polres Kubu Raya, secara pribadi maupun atas nama pimpinan agar tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang," ujar Jerrold.

Seorang anggota Polri Bripka HM dipecat dari Polri, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra menjelaskan kasus anak buahnya itu. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News