Tidak Ada Ampun, Kelakuan Bripka RHL Memang Keterlaluan, Direkomendasikan untuk Dipecat

Tidak Ada Ampun, Kelakuan Bripka RHL Memang Keterlaluan, Direkomendasikan untuk Dipecat
Bidang Propam Polda Sumut. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, inisial Bripka RHL yang mencabuli istri tahanan narkoba berinisial MU, 19, direkomendasikan untuk dipecat.Rekomendasi pemecatan itu merupakan putusan Majelis Kode Etik Propam Polda Sumut. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Bripka RHL direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," kata Hadi kepada JPNN.com, Rabu (24/11).

Atas putusan itu, kata Hadi, Bripka RHL menyatakan untuk mengajukan banding.

Lulusan Akpol tahun 1998 itu menyebut Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Bripka RHL untuk mengajukan banding.

"Diberikan waktu 14 hari untuk ajukan Banding," ucapnya. 

Sebelumnya, Bripka RHL telah menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut atas dugaan kasus asusila terhadap MU, yang merupakan istri tahanan kasus narkoba Polsek Kutalimbaru, Selasa (23/11).

Bripka RHL bersama lima oknum Polsek Kutalimbaru lainnya juga telah menjalani sidang disiplin di Propam Polrestabes Medan.

Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.

Tak hanya keenam anggota Polsek Kutalimbaru yang diproses. Dalam kasus ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga ikut menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (17/11).

Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru Bripka RHL yang mencabuli istri tahanan narkoba direkomendasikan untuk dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News