Tidak Ada Ampun, Kelakuan Bripka RHL Memang Keterlaluan, Direkomendasikan untuk Dipecat

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, inisial Bripka RHL yang mencabuli istri tahanan narkoba berinisial MU, 19, direkomendasikan untuk dipecat.Rekomendasi pemecatan itu merupakan putusan Majelis Kode Etik Propam Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Bripka RHL direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," kata Hadi kepada JPNN.com, Rabu (24/11).
Atas putusan itu, kata Hadi, Bripka RHL menyatakan untuk mengajukan banding.
Lulusan Akpol tahun 1998 itu menyebut Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Bripka RHL untuk mengajukan banding.
"Diberikan waktu 14 hari untuk ajukan Banding," ucapnya.
Sebelumnya, Bripka RHL telah menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut atas dugaan kasus asusila terhadap MU, yang merupakan istri tahanan kasus narkoba Polsek Kutalimbaru, Selasa (23/11).
Bripka RHL bersama lima oknum Polsek Kutalimbaru lainnya juga telah menjalani sidang disiplin di Propam Polrestabes Medan.
Enam oknum Polisi tersebut, yakni berinisial Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL.
Tak hanya keenam anggota Polsek Kutalimbaru yang diproses. Dalam kasus ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga ikut menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (17/11).
Oknum polisi di Polsek Kutalimbaru Bripka RHL yang mencabuli istri tahanan narkoba direkomendasikan untuk dipecat.
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Tegas!! Irjen Herry: Polisi yang Terbukti Positif Narkoba Akan Dipecat
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK