Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri
Keputusan MA dibacakan secara bergantian oleh beberapa orang anggota DPRD.
Rapat dihadiri 18 orang anggota DPRD termasuk unsur pimpinan, juga dihadiri tokoh masyarakat, Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK, serta perwakilan dari masing-masing OPD dan pihak terkait lainya.
Pantauan di sekitar ruang rapat, selama proses paripurna berlangsung sekitar pukul 10.00 wib sampai sekitar pukul 11 lewat itu, memang berlangsung dengan lancar dan tertib.
Namun, di luar Kantor DPRD diwarnai aksi sekelompok massa pro Yantenglie yang berjumlah sekitar kurang lebih 60 orang.
Kedatangan massa menggelar aksi tanpa izin Polisi itu, langsung dikawal petugas kepolisian yang memang siaga sejak awal.
Dua pagar pintu ke luar dan pintu masuk, langsung ditutup petugas.
Seluruh massa tidak diperbolehkan masuk menemui anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Massa meminta supaya Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie SE tidak diberhentikan dan harus menyelesaikan sisa masa baktinya hingga 2018 mendatang.
Proses pemakzulan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie sudah memasuki babak-babak akhir.
- Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Menteri dari Parpol Pendukung Hak Angket Diminta Mundur, Junimart Merespons Begini
- Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina
- Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
- Tak Becus Urus Perbatasan, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Dimakzulkan