Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri
Selama melakukan aksi, sejumlah anggota DPRD tidak bersedia menemui massa. Dengan alasan aksi itu tidak mengantongi izin polisi.
Hal ini sempat membuat geram massa. Bahkan sejumlah mobil yang ke luar dari Kantor DPRD Kabupaten Katingan sempat diperiksa satu per satu.
Tidak cuma itu, massa juga sempat melontarkan ancaman dan tidak memperbolehkan satupun anggota DPRD keluar dari gedung itu.
Bahkan, seorang ibu-ibu dengan membawa bendera merah putih sempat nekat menerobos masuk ke dalam.
Namun, aksinya langsung dicegat petugas dan disuruh ke luar lagi.
Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya seorang perwakilan dipersilakan masuk dan menyerahkan tuntutannya ke DPRD. Tak lama kemudian, massa membubarkan diri dengan sendirinya.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK dengan tegas mengatakan, aksi massa saat itu sifatnya ilegal dan tidak mengantongi izin. Bahkan, pemberitahuan pun tidak ada disampaikan kepada Polres Katingan. (eri/abe)
Proses pemakzulan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie sudah memasuki babak-babak akhir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan
- Aktivis Muhammadiyah Ini Menduga Jokowi Melanggar Konstitusi
- Menteri dari Parpol Pendukung Hak Angket Diminta Mundur, Junimart Merespons Begini
- Prancis Bergolak, Presiden Macron Terancam Dimakzulkan Gegara Bela Ukraina
- Syarat Jumlah Kursi Terpenuhi, DPR Dapat Usulkan Hak Angket Pemakzulan Presiden Jokowi
- Tak Becus Urus Perbatasan, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Dimakzulkan