Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang
Jumat, 11 Maret 2022 – 14:33 WIB
Sebelumnya, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menemukan bukti mantan pejabat di Polairud itu melakukan pelanggaran hukum, yakni tindakan pemerkosaan.
"Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho.
Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mcr29/jpnn)
Oknum perwira Polisi AKBP M dipecat dari kepolisian dalam kasus dugaan pemerikosaan atau menjadikan remaja putri sebagai budak seks.
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 990 Personel Naik Pangkat di Polda Papua, ada 14 Kombes
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya