Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
Selasa, 17 September 2024 – 13:21 WIB
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). (antara/jpnn)
Panca Darmansyah divonis mati dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Bocah Perempuan di Lebak Ditangani Polres Cilegon
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel