Tidak Ada Bahaya yang Mengancam Presiden, TNI di Barak Saja
Jumat, 26 Februari 2021 – 18:00 WIB

Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN
Diketahui, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).
Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.
Indriyanto mewajarkan laporan itu tidak terima polri. Sebab, kerumunan di NTT bersifat spontanitas dan tidak melawan hukum. (cr1/jpnn)
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa pelaporan terhadap Jokowi ke Bareskrim Polri sama sekali tidak membahayakan keselamatan Presiden, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI