Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Senin, 11 Februari 2013 – 09:43 WIB
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus segera mensahkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Jadi perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung,itu hanya bisa dilakukan partai politik dan bukan oleh KPU. Kalau tidak mengindahkannya, maka akan terjadi kekacauan hukum. Apalagi kalau KPU sampai nekat menyoal putusannya sendiri, tentu akan sangat menggelikan," ujarnya.
"Dengan adanya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka sudah tidak ada ruang bagi KPU untuk melakukan perlawanan hukum," katanya di Jakarta, Minggu (10/2).
Baca Juga:
Menurutnya, apa yang ia kemukakan mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Dimana mulai dari Pasal 257, 259 dan 268 juncto pasal 46, diatur objek gugatan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu, adalah Keputusan KPU dan bukan Keputusan Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG