Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Senin, 11 Februari 2013 – 09:43 WIB
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus segera mensahkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. "Jadi perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung,itu hanya bisa dilakukan partai politik dan bukan oleh KPU. Kalau tidak mengindahkannya, maka akan terjadi kekacauan hukum. Apalagi kalau KPU sampai nekat menyoal putusannya sendiri, tentu akan sangat menggelikan," ujarnya.
"Dengan adanya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka sudah tidak ada ruang bagi KPU untuk melakukan perlawanan hukum," katanya di Jakarta, Minggu (10/2).
Baca Juga:
Menurutnya, apa yang ia kemukakan mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Dimana mulai dari Pasal 257, 259 dan 268 juncto pasal 46, diatur objek gugatan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu, adalah Keputusan KPU dan bukan Keputusan Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling