Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Senin, 11 Februari 2013 – 09:43 WIB
Said menilai, selama ini sebenarnya KPU dan DPR, sudah mengetahui bahwa Bawaslu berwenang membatalkan Keputusan KPU.
Baca Juga:
"Jadi saya pikir tidak perlu lagi dimunculkan perdebatan seolah-olah ada perbedaan tafsir tentang apakah keputusan Bawaslu bisa membatalkan Keputusan KPU, apakah keputusan Bawaslu final dan mengikat, atau apakah KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu. Karena mereka sebenarnya sudah tahu," katanya.
Fakta lain, KPU menurut Said, juga terikat dengann kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juncto Pasal 2, Pasal 5, 6 huruf a dan huruf c, Pasal 7 huruf d, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, serta Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13/2012, 11/2012 dan No.1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, jika KPU terus menunda penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu, maka KPU layak diseret ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid