Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu

Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Said menilai,  selama ini sebenarnya KPU dan DPR, sudah mengetahui bahwa Bawaslu berwenang membatalkan Keputusan KPU.

"Jadi saya pikir tidak perlu lagi dimunculkan perdebatan seolah-olah ada perbedaan tafsir tentang apakah keputusan Bawaslu bisa membatalkan Keputusan KPU, apakah keputusan Bawaslu final dan mengikat, atau apakah KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu. Karena mereka sebenarnya sudah tahu," katanya.

Fakta lain, KPU menurut Said, juga terikat dengann kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juncto Pasal 2, Pasal 5, 6 huruf a dan huruf c, Pasal 7 huruf d, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, serta  Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan  DKPP No.13/2012, 11/2012 dan No.1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

 

Oleh karena itu, jika KPU terus menunda penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu, maka KPU layak diseret ke sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News