Tidak Ada Celah Batalkan Keputusan Bawaslu
Senin, 11 Februari 2013 – 09:43 WIB
"Apalagi penundaan yang berlarut-larut akan sangat merugikan kepentingan PKPI yang sudah tertinggal dari 10 parpol lainnya dalam memersiapkan proses pencaleg-kan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Bawaslu dalam putusannya yang dibacakan Selasa (5/2) lalu, menyatakan menerima permohonan PKPI. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
Putusan dikeluarkan setelah dalam pertimbangan hukumnya, lembaga pengawas Pemilu ini menilai dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Namun hingga saat ini, KPU belum juga menjalankan perintah tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai ada dua alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid