Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS

Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS
Honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.

"Kalau mau demo itu hak honorer K2. Kami tidak bisa memenuhi permintaan honorer K2 karena dasar hukumnya tidak ada," kata Herman kepada JPNN, Sabtu (7/10).

Menurut Herman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi, internal pemerintah belum membahas soal revisi UU tersebut.

“Ini masih sibuk urus penerimaan CPNS pelamar umum," ucap Herman.

Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, demonstrasi besar-besaran akan digelar bila tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.

Menurut dia, pemerintah seharunya mendukung upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).

"Surpres kan sudah ada dan perintahnya jelas. Bagaimana Baleg bisa membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana aksi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya. (esy/jpnn)


Herman Suryatman mengatakan, tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News