Tidak Ada Dasar Hukum Angkat Honorer K2 jadi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.
"Kalau mau demo itu hak honorer K2. Kami tidak bisa memenuhi permintaan honorer K2 karena dasar hukumnya tidak ada," kata Herman kepada JPNN, Sabtu (7/10).
Menurut Herman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apalagi, internal pemerintah belum membahas soal revisi UU tersebut.
“Ini masih sibuk urus penerimaan CPNS pelamar umum," ucap Herman.
Sementara itu, Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, demonstrasi besar-besaran akan digelar bila tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.
Menurut dia, pemerintah seharunya mendukung upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).
"Surpres kan sudah ada dan perintahnya jelas. Bagaimana Baleg bisa membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana aksi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya. (esy/jpnn)
Herman Suryatman mengatakan, tidak ada dasar kuat untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD