Tidak Ada DPRD dan Pilkada di Ibu Kota Negara Baru, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan rencana konsep pemerintahan di ibu kota negara (IKN) baru.
Akmal menjelaskan konsep pemerintahan di IKN baru hanya akan bersifat administratif.
Dengan begitu, IKN baru tidak memiliki DPRD dan kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh presiden.
Menurut Akmal, tidak ada pilkada di IKN baru agar mencegah konflik politik lokal.
"Pemerintah mengatur tentang susunan pemerintahan di ibu kota negara yang baru ini nantinya tidak akan ada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten/Kota," kata Akmal dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).
Dia menyebutkan IKN baru merupakan pemerintahan khusus sehingga akan bersifat administratif.
Meski begitu, Akmal menjelaskan tetap akan ada proses demokrasi di IKN baru karena hal itu merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi.
"Kami tidak mau pembentukan daerah mengeliminasi hak-hak warga negara dalam melaksanakan hak-hak politiknya," ujar Akmal.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan rencana konsep pemerintahan di ibu kota negara baru.
- Tinjau Pembangunan IKN Bersama Pimpinan MPR, Senator NTT Abraham Paul Liyanto: Membanggakan
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- Busuk Mulia
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran