Tidak Ada DPRD dan Pilkada di Ibu Kota Negara Baru, Begini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan rencana konsep pemerintahan di ibu kota negara (IKN) baru.
Akmal menjelaskan konsep pemerintahan di IKN baru hanya akan bersifat administratif.
Dengan begitu, IKN baru tidak memiliki DPRD dan kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh presiden.
Menurut Akmal, tidak ada pilkada di IKN baru agar mencegah konflik politik lokal.
"Pemerintah mengatur tentang susunan pemerintahan di ibu kota negara yang baru ini nantinya tidak akan ada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten/Kota," kata Akmal dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).
Dia menyebutkan IKN baru merupakan pemerintahan khusus sehingga akan bersifat administratif.
Meski begitu, Akmal menjelaskan tetap akan ada proses demokrasi di IKN baru karena hal itu merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi.
"Kami tidak mau pembentukan daerah mengeliminasi hak-hak warga negara dalam melaksanakan hak-hak politiknya," ujar Akmal.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan rencana konsep pemerintahan di ibu kota negara baru.
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman