Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran
Minggu, 22 November 2009 – 01:31 WIB
Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran
Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, pemekaran provinsi bisa dilakukan jika memiliki minal lima kabupaten/kota, pemekaran kabupaten bisa dilakukan jika memiliki minimal lima kecamatan.
Baca Juga:
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan, pemekaran daerah banyak didorong oleh elit daerah untuk mencapai kepentingan politis, bisnis, dan popularitas.
"Pemekaran daerah tujuan idealnya untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Farouk.Menurut dia, sasaran ideal tersebut sering dimanfaatkan sebagai alasan untuk mencapai kepentingan elit daerah tersebut.
Ia mencontohkan, ada elit daerah yang tidak puas dengan pemerintahan di daerahnya dan juga ingin tampil sebagai kepala daerah.
BANDUNG - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengusulkan agar pemekaran Daerah hendaknya ditematkan sebagai anak kembar
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional