Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 12 Januari 2024 – 09:07 WIB

Ilustrasi kurir narkoba. Foto: ANTARA/Maulana Surya
"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pleidoi)," kata Trian. (antara/jpnn)
Seorang kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Medan, Sumatera Utara. Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi