Tidak Ada Kata Maaf, Mayjen Nugroho Budi Pecat Lettu IGNS
jpnn.com, BANDUNG - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Letnan Satu (Lettu) Arm berinisial IGNS.
Lettu IGNS dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan tindakan asusila.
Mayjen Nugroho Budi memastikan tidak ada kata maaf untuk perwira yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"Karena termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit,"’ kata Budi Aula Yonarmed 4/GS, Kota Cimahi, Selasa (3/11).
Mayjen Nugroho Budi mengatakan, pemecatan itu dapat memberikan efek jera atas perbuatannya sekaligus peringatan bagi prajurit TNI lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama.
Dengan demikian, prajurit lainnya bisa memahami bahwa tindakan yang termasuk ke dalam tujuh pelanggaran berat memiliki konsekuensi yang berujung pemecatan.
"Pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, melainkan juga keluarga, satuan, dan TNI AD secara keseluruhan," katanya menegaskan.
Meski begitu, Budi tidak hanya semata memandang kesalahan perwira tersebut.
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Lettu IGNS dalam kasus tindakan asusila.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas