Tidak Ada Kata Maaf, Mayjen Nugroho Budi Pecat Lettu IGNS

jpnn.com, BANDUNG - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Letnan Satu (Lettu) Arm berinisial IGNS.
Lettu IGNS dijatuhi sanksi pemecatan karena melakukan tindakan asusila.
Mayjen Nugroho Budi memastikan tidak ada kata maaf untuk perwira yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"Karena termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit,"’ kata Budi Aula Yonarmed 4/GS, Kota Cimahi, Selasa (3/11).
Mayjen Nugroho Budi mengatakan, pemecatan itu dapat memberikan efek jera atas perbuatannya sekaligus peringatan bagi prajurit TNI lainnya supaya tidak melakukan hal yang sama.
Dengan demikian, prajurit lainnya bisa memahami bahwa tindakan yang termasuk ke dalam tujuh pelanggaran berat memiliki konsekuensi yang berujung pemecatan.
"Pelanggaran sekecil apa pun yang dapat merugikan bukan saja diri sendiri, melainkan juga keluarga, satuan, dan TNI AD secara keseluruhan," katanya menegaskan.
Meski begitu, Budi tidak hanya semata memandang kesalahan perwira tersebut.
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Lettu IGNS dalam kasus tindakan asusila.
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia