Tidak ada Kegentingan untuk Presiden Keluarkan Perppu KPK

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menilai tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika Presiden Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, menurut Taufiqul justru akan ada implikasi negatif hubungan antara ekskutif dan legislatif.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata Taufiq, Jumat (11/10).
Pasalnya, kata politikus Partai NasDem itu, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sehingga tidak elok pemerintah justru kini berencana menerbitkan Perppu.
Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.
"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," tegas Taufiq.(chi/jpnn)
Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.
Redaktur & Reporter : Yessy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum