Tidak ada Kegentingan untuk Presiden Keluarkan Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menilai tidak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika Presiden Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, menurut Taufiqul justru akan ada implikasi negatif hubungan antara ekskutif dan legislatif.
"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan jadi tidak bagus," kata Taufiq, Jumat (11/10).
Pasalnya, kata politikus Partai NasDem itu, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sehingga tidak elok pemerintah justru kini berencana menerbitkan Perppu.
Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.
"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," tegas Taufiq.(chi/jpnn)
Penerbitan Perppu ini tidak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR meski hingga kini belum diberi nomor.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada