Tidak Ada Lagi Penyekatan, Sekarang Ganjil Genap, Ini Titiknya

Tidak Ada Lagi Penyekatan, Sekarang Ganjil Genap, Ini Titiknya
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan jalan yang diberlakukan ganjil genap Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (6/8/2021). Foto: ANTARA/Feri Purnama

Angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran.

Selanjutnya kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kemudian angkutan logistik sembako, kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya. (antara/jpnn)

Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan pemadam kebakaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News