Tidak Ada lagi yang Bisa Hentikan Eksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati Raheem Agbaje, Utomo Karim menjelaskan, semua proses hukum Raheem telah ditempuh. Saat ini tidak ada lagi sesuatu yang bisa dilakukan untuk menghentikan eksekusi mati.
Hal tersebut karena proses hukum untuk terpidana mati ini tampak seperti formalitas. "Apapun yang dilakukan dalam sidang, tetap saja hasilnya ditolak," ujarnya.
Sebenarnya, yang perlu dipertanyakan itu adalah tujuan eksekusi mati. Bila, selama ini eksekusi mati ini ditujukan agar ada efek jera, namun kenyataannya tetap banyak terpidana mati yang masih mengendalikan peredaran narkotika. "Ini artinya, tidak ada kejeraan," jelasnya.
Dengan begitu, seharusnya pemerintah mulai memandang bahwa eksekusi mati bisa menjadi pertimbangan terakhir. Masih banyak, hukuman lainnya yang bisa dilakukan. "Ada banyak jalan yang bisa ditempuh untuk memerangi narkotika," tegasnya. (idr/aph)
JAKARTA - Kuasa Hukum terpidana mati Raheem Agbaje, Utomo Karim menjelaskan, semua proses hukum Raheem telah ditempuh. Saat ini tidak ada lagi sesuatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba