Tidak Ada Larangan Aparat Penegak Hukum Geledah Kampus
Senin, 04 Juni 2018 – 22:16 WIB

Densus 88 menggeledah salah satu bangunan di dalam kampus Unri, Sabtu (2/6). Foto: Defrizal/Riau Pos
"Kalau memantau (setiap acara di kampus) juga enggak lah. Sekarang saya minta setelah keluarnya peraturan pemerintah itu intensif mengawasi (jaringan teroris) tersebut, kalau diduga terjadi seperti hal tersebut (segera dilakukan peninndakan)," pungkas Nasir.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris dari kampus Universitas Riau, Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan itu Densus 88 menyita sejumlah barang yang diduga bom. Bersama tiga terduga, Densus 88 juga menyita sejumlah bom rakitan. Tiga orang yang ditangkap adalah alumni Unri. (esy/jpnn)
Bukan kecolongan, saya sudah berkali-kali cerita kasus ini kejadian sejak 1983. Kampus ada kekosongan kegiatan, terus diisi mereka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Antares Eazy, Teknologi AI yang Aman dan Efisiensi untuk Kampus Modern
- Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan
- ASPEBINDO Nilai Pembatalan Konsesi Tambang untuk Kampus Sudah Tepat
- Matana University & 12 Universitas Ternama di Indonesia Teken Perjanjian Kerja Sama dengan AIPFMI dan AFISMI