Tidak Ada Larangan Gaji Guru Honorer dari Pemda dan Dana BOS

"Makanya menjadi aneh jika tahun ini gaji para honorer masih sama dengan gaji mereka di tahun 2019. Jika keadaan ini masih terjadi maka bersiaplah nomer pengaduan yang tertera di Juknis BOS akan banjir pengaduan dari para honorer," terangnya.
Bagi honorer yang di daerahnya mendapatkan insentif daerah, lanjutnya, jangan resah jika ada isu mereka tidak akan digaji oleh dana BOS.
Contohnya di Kabupaten Bondowoso, honorer K2 mendapatkan insentif daerah sebesar Rp 1 juta per bulan tetapi mereka tetap mendapatkan gaji dari BOS.
"Saya pastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemkab, DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah sepakat (satu suara) bahwa honorer K2 berhak mendapatkan insentif daerah dan gaji dari BOS," tegasnya. (esy/jpnn)
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis Dana BOS diharapkan bisa meredupkan perdebatan soal gaju guru honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening