Tidak Ada Misrepresentasi, Kewajiban SN Sudah Dipenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang menyatakan tidak terjadi misrepresentasi atas kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim didasarkan atas hasil penilaian hukum (Legal Due Dilligence/LDD) oleh Kantor Hukum Lubis, Gani, Surowidjojo (LGS) serta penilaian keuangan (Financial Due Dilligence/FDD) yang dilakukan oleh Ernst and Young (EY).
Selanjutnya KKSK memutuskan seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham BDNI berdasarkan perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) sudah dipenuhi.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Divisi Aset Manajemen Investasi (AMI) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Periode 2002-2004, Ary Zulfikar saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Sjamsul Nursalim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
Lantas Ary menjelaskan panjang lebar mengenai proses dan hasil dari LDD dan FDD tersebut. Dasarnya adalah keputusan Sidang Kabinet pada 7 Maret 2002.
“Keputusan KKSK 18 Maret 2002 merujuk keputusan Sidang Kabinet 7 Maret 2002. Keputusan Sidang Kabinet menjalankan perjanjian secara apa adanya,” kata Ary.
Kepada debitur yang sudah menjalankan kewajiban tapi belum sepenuhnya, jelas Ary, ditunjuk Konsultan Hukum untuk melakukan evaluasi kepatuhan. “Nah itu yang dijadikan dasar KKSK 18 Maret 2002.”
Menurut Ary, ada beberapa lembaga yang dibentuk untuk melakukan evaluasi yaitu Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), Komite Pengarah (Oversight Commitee).
“Yang melakukan evaluasi itu bukan BPPN sendiri tapi yang melakukan evaluasi itu adalah perangkat yang dibentuk oleh KKSK. Nanti mereka yang akan melakukan evaluasi dan menyampaikan kepada BPPN. Dan BPPN menyampaikan kepada pemegang saham. Hasil kepada pemegang saham disampaikan lagi kepada TPBH dan OC, dianalisa, kemudian dilaporkan kepada KKSK,” katanya.
KKSK memutuskan seluruh kewajiban SN sebagai pemegang saham BDNI berdasarkan perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) sudah dipenuhi.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara