Tidak Ada Misrepresentasi, Kewajiban SN Sudah Dipenuhi

Tidak Ada Misrepresentasi, Kewajiban SN Sudah Dipenuhi
Kepala Divisi Aset Manajemen Investasi (AMI) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Periode 2002-2004, Ary Zulfikar saat memberi kesaksian. Foto: Ist

Kesimpulan dari EY menyatakan bahwa aset yang diserahkan yaitu 3 perusahaan holding berikut dengan anak perusahaannya, ada GT, GT Petrochem, dan DCD, itu specified valuenya kelebihan sebesar USD 1,3 juta.

“Dengan pertimbangan bahwa pemegang saham telah mengungkapkan dalam disclosure schedule mengenai kewajiban bersyarat jaminan inti tersebut, dan dengan demikian utang petambak yang dijamin kepada inti tidak mempengaruhi nilai transfer Dipasena Group kepada BPPN yang saat itu dinilai Rp 19,9 triliun. Jadi di sini EY sudah memberikan opininya terhadap fakta-fakta yang ada terkait utang petambak,” kata dia.

Akhirnya pada 17 Maret 2004, kata Ary, merupakan saat pemenuhan kewajiban pemegang saham berdasarkan kewajiban yang ditetapkan KKSK tanggal 7 Oktober 2002. “Berdasarkan Keputusan KKSK tanggal 17 Maret 2004 bahwa seluruh kewajiban SN sudah dipenuhi oleh SN,” kata Ary.(jpnn)


KKSK memutuskan seluruh kewajiban SN sebagai pemegang saham BDNI berdasarkan perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) sudah dipenuhi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News