Tidak Ada Narkoba di Tangan Roro Fitria, tapi…
jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktris sekaligus model Roro Fitria, 28.
Aktris yang memiliki nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu, ditangkap petugas saat sedang di rumahnya komplek Pattio Residence Jalan Durian Raya No. 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) sekitar pukul 12.30.
Dari tangan aktris kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 itu, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba.
Namun, berhasil diamankan handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam pemesanan sabu-sabu kepada tersangka WH.
Selain itu, juga diamankan barang bukti buku tabungan dan ATM BCA miliknya yang digunakan untuk mentransfer uang pembelian sabu kepada WH.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Raden Argo Yuwono yang didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo Nainggolan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Roro Fitria merupakan hasil pengembangan dari tersangka WH yang berhasil diamankan terlebih dahulu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20.
Penangkapan terhadap tersangka WH, merupakan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi masyarakat yang menyebut di sekitar lokasi sering digunakan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Dan mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melalui Unit II Subdit I Ditresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkoba di tangan Roro Fitria. Namun polisi mengamankan hanphone milik Roro.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar