Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah
Selanjutnya dipilih oleh peserta didik dan orang tua atau wali tanpa adanya paksaan untuk menggunakan model seragam tertentu.
Sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan beban kepada orangtua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Jenis pakaian seragam sekolah yang diatur dalam peraturan ini adalah pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka.
Di samping itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
“Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” terang Menteri Nadiem.
Dalam membuat peraturan ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah.
Ketentuan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. (mrk/jpnn)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan tidak boleh ada paksaan atau larangan dalam penggunaan atribut keagamaan pada seragam sekolah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Luncurkan Gemas, Eks Panglima TNI Laksamana Yudo & Pembina FORMAS Hashim Serahkan Bantuan Kepada Anak Sekolah
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah
- Literasi Finansial Bisa Diterapkan Melalui Ekstrakurikuler maupun P5