Tidak Ada Payung Hukum untuk Angkat Honorer K2 35 Tahun Plus Jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Harapan honorer K2 usia 35 tahun ke atas untuk ikut seleksi CPNS 2019 lewat jalur khusus tidak akan terealisasi. Pasalnya, hingga saat ini belum ada payung hukum pengangkatan honorer K2 35 tahun plus menjadi PNS.
"Enggak ada itu. Jalur khusus itu bukan berarti membuka ruang honorer K2 usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Sabtu (8/6).
Honorer K2 maupun nonkategori usia di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS tahun ini. Dengan catatan ada fornasi jabatannya.
Bima menegaskan, honorer K2 35 tahun plus bisa ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Apalagi tahun ini formasi PPPK cukup banyak.
"Selama dasar hukumnya belum ada, ya cuma bisa ikut tes PPPK. Kami sarankan honorer K2 memanfaatkan kesempatan ini," ucapnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo - Sandi Pengin Ikut Tes PPPK
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS dan PPPK. Alokasinya untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748 sehingga totalnya 254.173.
"Dari 254.173 formasi, kuota PPPK untuk pusat dan daerah adalah 168.636. Sisanya untuk CPNS yang terdiri dari ikatan dinas 5.769 dan pelamar umum 79.768," terang Bima. (esy/jpnn)
Harapan honorer K2 usia 35 tahun ke atas untuk ikut seleksi CPNS 2019 lewat jalur khusus tidak akan terealisasi. Pasalnya, hingga saat ini belum ada payung hukum
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu