Tidak Ada Pemberhentian Guru Honorer, Gaji Tetap Dianggarkan dalam APBD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI) Eko Wibowo menyampaikan kabar melegakan. Ini setelah BKH PGRI Riau bertemu Kepala Dinas Pendidikan Riau Job Kurniawan dan Kepala BKD Ikhwan Ridwan.
"Guru honorer bisa tenang. Proses untuk pengangkatan PPPK semua guru honorer sedang dalam proses," kata Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Kamis (15/12).
Dia juga menegaskan tidak ada pemberhentian guru honorer dan gaji tetap dianggarkan dalam APBD Riau. Kemudian, mengenai guru PPPK akan dikontrak selama 2 tahun lalu akan dievaluasi ke depannya.
"Jadi, tidak ada guru honorer yang diberhentikan, malah gajinya tetap masuk APBD," ucapnya.
Sebelumnya, BKH PGRI kembali menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Provinsi Riau. Dalam rapat yang digelar pada 12 Desember ini dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Riau Job Kurniawan dan Kepala BKD Ikhwan Ridwan.
Ketua Komisi V DPRD Riau Robin Hutagalung mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan Ketua BKH PGRI Eko Wibowo. Robin meminta Dinas Pendidikan dan BKD Riau membantu permasalahan guru honorer.
Dikatakannya DPRD selalu memantau perkembangan PPPK 2022 dan 2023, sampai tujuan pengangkatan semua guru honorer menjadi PPPK.
'Kami minta Dinas pendidikan Riau memfasilitasi guru honorer agar tidak ada lagi masalah untuk pendaftaran PPPK ke depannya," ujar Robin.
Tidak ada pemberhentian guru honorer, gaji tetap dianggarkan dalam APBD. Guru honorer bisa tenang
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan
- Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Dipecat, Cari Kerja Sulit
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Bertanggung Jawab
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak