Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi
Selasa, 21 Juni 2011 – 06:27 WIB

Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi
Reyna menuturkan, MoU yang bakal diteken tersebut tentunya harus menguntungkan kedua belah pihak. Bagi Indonesia, tentunya bisa menjadi landasan untuk semakin kuat melindungi TKI. Reyna juga menjelaskan, sambil menunggu penandatanganan MoU, pihak Indonesia sudah melakukan pengetatan pengiriman TKI ke Saudi. "Sudah tiga bulan tidak ada penempatan TKI baru, dan akan diperpanjang," jelasnya.
Diantara aspek yang diwajibkan antara lain, calon majikan harus menunjukkan surat tanda kelakuan baik. Selain itu, majikan juga harus memberikan peta lokasi rumahnya kepada calon TKI yang bekerja di tempatnya. Namun, Reyna masih belum bisa memastikan upaya pengetatan pengiriman TKI ke Saudi itu berlangsung optimal atau belum.
Selama ini, alotnya pembahasan MoU perlindungan TKI antara RI dan Saudi disebabkan karena padangan Saudi terhadap TKI, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Saudi masih menilai, urusan rumah tangga tersebut merupakan kewajian anggota rumah tangga. Sehingga tidak tepat jika diserahkan kepada orang lain atau pembantu.
Terpisah, Kemenlu, BNP2TKI, Kemekartrans dan Kemenkumham menggelar jumpa pers terkait sikap pemerintah. Dalam acara itu, Menkumham Patrialis Akbar membuka data pertemuan dengan pemerintah Arab April lalu. "Saya sudah bertemu mentri kehakiman Arab Saudi, Komnas Ham Arab dan Deputi Luar Negeri Kemenlu Arab," ungkapnya.
JAKARTA - Pemerintah tampaknya benar-benar marah atas sikap pemerintah Arab Saudi yang telah melaksanakan hukuman pancung pada Ruyati. Mulai kemarin,
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini