Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Humas PN Jaksel Haruno Patriadi menyatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan perkara tersebut.
Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.
"Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini, ya, tetapi yang jelas keamanan, ada," kata Haruno Patriadi di Jakarta, Senin (10/10).
Menurut dia, pihaknya juga akan berkirim surat kepada pihak kepolisian untuk pengamanan secara keseluruhan di PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya. "Koordinasi keamanan tentunya kami sudah ya, kami sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan," ungkapnya.
Lebih lanjut Haruno menyatakan bahwa sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka dengan kapasitas ruangan 40 orang. Namun demikian, Haruno menyatakan bahwa ada kemungkinan sidang juga ditampilkan secara live streaming.
Kasus Ferdy Sambo akan memasuki babak pembuktian di persidangan, setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Adapun total 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice”.
PN Jaksel menyatakan tidak ada pengamanan khusus untuk hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk.
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya