Tidak Ada Penghapusan soal Amdal di RUU Omnibus Law
Maka dengan demikian melalui RUU Omnibus Law akan memuat perlindungan lingkungan hidup (environmental safeguard) mulai dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. AMDAL akan diposisikan sebagai perlindungan lingkungan hidup di level tapak proyek usaha atau izin kegiatan.
''Maka sebagai tapak, AMDAL akan sangat bergantung pada instrumen-instrumen safeguard mulai dari hulu hingga ke hilir,'' kata Bambang.
Di hulu akan ada instrumen Ekoregion, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS), RPPLH, RTRW, RDTR, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Sedangkan AMDAL, UKL-UPL dan Audit Lingkungan Hidup, berada di hilir.
''Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa AMDAL tidak hilang dalam Omnibus Law, justru diperkuat dan akan mendorong ekonomi daerah. Karena AMDAL diposisikan sebagai kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan rinci,'' pungkas Bambang.(jpnn)
Semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi karena selama ini banyak investasi yang akan masuk tetapi terganjal masalah amdal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim