Tidak Ada Ujian Akhir Berstandar Nasional, Ini Syarat Kelulusan Siswa Madrasah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2).
Lalu, apa syarat lulus siswa Mts dan MA?
Menurut Muhammad Ali Ramdhani ada tiga syarat kelulusan bagi siswa madrasah yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’.
Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Namun ada syarat lain untuk kelulusan siswa, yakni Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Al
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan
- Kemenag Dorong Hutan Wakaf sebagai Solusi Ekologi dan Ekonomi Umat
- Wakaf Hutan Jadi Fokus Kemenag untuk Aksi Iklim, Ajak Masyarakat Berpartisipasi
- Kemenag Terbitkan Edaran soal Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
- Kisah Dai 3T asal Bogor, Terharu pada Sikap Toleransi Beragama di Pedalaman Toraja Utara