Tidak Ada Ujian Akhir Berstandar Nasional, Ini Syarat Kelulusan Siswa Madrasah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2).
Lalu, apa syarat lulus siswa Mts dan MA?
Menurut Muhammad Ali Ramdhani ada tiga syarat kelulusan bagi siswa madrasah yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’.
Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Namun ada syarat lain untuk kelulusan siswa, yakni Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Al
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan