Tidak Ada Ujian Akhir Berstandar Nasional, Ini Syarat Kelulusan Siswa Madrasah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2).
Lalu, apa syarat lulus siswa Mts dan MA?
Menurut Muhammad Ali Ramdhani ada tiga syarat kelulusan bagi siswa madrasah yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’.
Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Namun ada syarat lain untuk kelulusan siswa, yakni Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Al
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Gibran Bercerita tentang Suratnya yang Tidak Direspons Menteri
- Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasan Mendikdasmen
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Ujian Nasional Kembali Digelar? Pakar Pendidikan Komentar Begini