Tidak Ada Ujian Akhir Berstandar Nasional, Ini Syarat Kelulusan Siswa Madrasah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” tegas Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (11/2).
Lalu, apa syarat lulus siswa Mts dan MA?
Menurut Muhammad Ali Ramdhani ada tiga syarat kelulusan bagi siswa madrasah yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’.
Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Namun ada syarat lain untuk kelulusan siswa, yakni Kementerian Agama meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Al
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag