Tidak Ada Waktu Lagi Untuk Lunak Pada ISIS

Tidak Ada Waktu Lagi Untuk Lunak Pada ISIS
ISIS. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Penguatan ideologi Pancasila serta penerapan hukum harus terus dilakukan. Hal itu berguna untuk mengatasi semua bentuk aksi terorisme dan radikalisme.

Selama ini, Pancasila dan sistem hukum Indonesia (KUHP dan UU Terorisme) mampu melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman terorisme dan propaganda paham radikalisme.

"Pancasila sebagai ideologi negara idealnya mampu menanggulangi ancaman terorisme baik dari aspek pencegahan maupun deradikalisasi. Ditambah dengan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu KUHP dan UU Terorisme, sudah sangat memadai untuk dilaksanakan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana terorisme," jelas praktisi hukum Suhardi Somomoeljono, Kamis (5/5/2016).

Menurut Suhardi, para pelaku terorisme di Indonesia sebenarnya adalah korban teori konspirasi yang sengaja dimobilisasi pihak yang tidak menghendaki keberadaan NKRI.

Kondisi ini harus disikapi secara serius karena tujuan mereka jelas yaitu ingin mendirikan negara sendiri. Itu artinya mereka melawan pemerintah yang sah atau makar.

Dia menilai, keberadaan orang atau kelompok ini sangat lihai memanfaatkan berbagai elemen bangsa dengan mengadu domba satu dengan yang lain. Salah satunya adalah mempertentangkan antara ideologi Pancasila dan agama Islam. Padahal, Pancasila dan Islam itu sangat ampuh dengan nilai-nilai luhur dan ajaran-ajarannya.

"Pandangan yang mempertentangkan antara Pancasila dan Agama Islam adalah murni gagasan dari pihak-pihak yang anti NKRI, selaku negara yang berdaulat berdasarkan kemerdekaan 1945. Tidak menutup kemungkinan para teroris tersebut digunakan oleh pihak asing dalam rangka adu domba (devide et empera) memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," jelas Suhardi.

Suhardi menilai, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan sejiwa dengan agama Islam. Keduanya masih sangat ampuh untuk membentengi NKRI dari ancaman terorisme yang berkedok agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News