Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli. Sejumlah ahli dihadirkan antara lain guru besar hukum Tata Negara UI Prof. Natabaya dan mantan hakim Agung Laica Marzuki. Karenanya, menurut dia, pengaturan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang dikategorikan sebagai kendaraan bermotor seperti diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 telah melanggar asas kejelasan dan keadilan.
Keduanya menyatakan, pengaturan penarikan pajak terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang diatur di UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah melanggar asas kepastian hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi.
Menurut Natabaya, jika merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat tidak mungkin untuk memasukkan pengertian alat-alat berat dan alat-alat besar kepada kendaraan bermotor.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit