Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB

Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
“UU ini telah melanggar, tidak memenuhi asas kejelasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, menimbulkan ketidakadilan yang melanggar amanah UUD 1945, bertentangan dengan hak konstitusional dari para pemohon,” kata Natabaya.
Baca Juga:
Dijelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 secara jelas mendefenisikan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sementara, alat-alat berat dan alat-alat besar pada proyek-proyek besar digunakan untuk menggali, memecah, memindahkan tanah dan material lainnya.
Dari dua pengertian kendaraan bermotor dan alat-alat besar ini, lanjutnya, tidak mungkin memasukkan pengertian alat-alat besar ke dalam kendaraan bermotor. "Suatu hal yang tidak ada kaitannya sama sekali," cetus Natabaya.
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
BERITA TERKAIT
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen