Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB

Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Senada dengannya, Laica Marzuki. Dia mengatakan alat-alat berat dan alat-alat besar adalah bagian dari mesin produksi serta bukan kendaraan bermotor seperti diatur dalam Pasal 1 angka 13 dan Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009.
Alat-alat berat dan alat-alat besar bukanlah kendaraan transportasi ataupun kendaraan bermotor. Dan, dalam aturan perpajakan, produksi yang diperoleh dari penggunaan alat-alat berat dan alat-alat besar itulah yang dikenakan pajak, bukan alat-alat berat itu sendiri.
“Pengenaan pajak bagi alat-alat berat dan alat-alat besar yang dikenakan bersamaan dengan pajak produksi, output, luaran yang diperoleh daripadanya menyebabkan pajak ganda, double tax. Pajak ganda menyebabkan ketidakadilan,” kata Laica Marzuki.
Menurut Laica, mempersamakan dua hal yang berbeda, yakni antara kendaraan bermotor dan alat-alat berat, dalam pemberlakuan pemungutan pajak akan menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum. Padahal, diskiriminasi, ketidakadilan, ketidakpastian hukum jelas melanggar Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
BERITA TERKAIT
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 April Meroket, Jadi Sebegini Per Gram
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 22 April, Menanjak, Berikut Perinciannya