Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB

Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
“Ketidakadilan itu bukan hanya membedakan dua hal yang sama, tapi juga menyamakan dua hal yang berbeda. Pemungutan pajak tidak boleh menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,” katanya.
Saksi ahli lainnya, Prof Irwandi, Arif mengatakan alat-alat berat yang digunakan di proyek-proyek memiliki fungsi yang berbeda dengan kendaran bermotor. Bila pajak kendaraan bermotor dikenakan terhadap alat-alat berat, maka akan terjadi pungutan pajak ganda.
Sebab, pengusaha alat-alat berat dan alat-alat besar selama ini telah pula dikenakan pajak PPh badan sebesar 25 persen dari laba bersih, pajak pertambahan nilai (PPN), with holding tax, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Termasuk pajak restoran atau pemakaian jasa katering dalam perusahaan sebesar 10 persen,” kata Irwandi Arif.
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
BERITA TERKAIT
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 April Meroket, Jadi Sebegini Per Gram
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 22 April, Menanjak, Berikut Perinciannya