Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi
Kamis, 14 Februari 2013 – 12:26 WIB
JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa Emilwan Ridwan menerangkan dalam persidangan selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Selama proses persidangan pengacara tidak mengajukan eksepsi, karena akan disampaikan pada pembelaan nanti. Sehingga agenda selanjutnya adalah keterangan saksi," kata Jaksa Emilwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2).
Persidangan Rasyid rencananya dilanjutkan pada hari Senin (18/2). Jaksa telah menyiapkan empat orang saksi yang berasal dari pihak korban. "Total saksi yang nanti akan dihadirkan pada persidangan ini ada 27 orang. Terdiri dari saksi ahli, saksi fakta, saksi teknis, dan dari pihak Rumah Sakit Polri," ujar Emilwan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan primer, jaksa menerangkan terdakwa pada hari Selasa (1/1) lalu pukul 05.45 WIB karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai