Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi

Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi
Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi
Sementara dalam Pasal 310 ayat (3), ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (gil/jpnn)

JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News