Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi
Kamis, 14 Februari 2013 – 12:26 WIB
Sementara dalam Pasal 310 ayat (3), ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database