Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:27 WIB
JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan empat sisanya untuk kloter pertama itu akan dibahas lagi di masa persidangan berikutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, menjelaskan, memang untuk pemekaran harus dilakukan selektif. Bahkan, kata dia, saat pembahasan sebelum disahkan, pemerintah juga membuat peringkat.
“Jadi, akhirnya yang disepakati itu empat kabupaten satu provinsi. Yang lain, itu masih akan diproses. Karena ini tahap pertama atau kloter dari sembilan sekarang ini lima dulu yang disetujui,” kata Hakam di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (25/10) sebelum rapat paripurna DPR.
Seperti diketahui, lima DOB itu terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).
JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan
BERITA TERKAIT
- Irwan Demokrat Optimistis AHY Bakal Sukses Pimpin Kemenko Baru di Pemerintahan Prabowo
- LSI Denny JA Sayangkan Pencatutan Nama & Manipulasi Data Soal Survei Steven Kandouw
- Tokoh Lintas Agama Serang Serukan Netralitas ASN, TNI & Polri
- Unggah Foto Bareng Prabowo Seusai Pelantikan, Anies Tulis Caption Begini, Simak
- Pramono Anung Doakan Prabowo-Gibran Berhasil Menjaga Amanah Rakyat
- KPU OKU Sudah Terima Surat Suara untuk Pilkada 2024