Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres

Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan empat sisanya untuk kloter pertama itu akan dibahas lagi di masa persidangan berikutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja, menjelaskan, memang untuk pemekaran harus dilakukan selektif. Bahkan, kata dia, saat pembahasan sebelum disahkan, pemerintah juga membuat peringkat.      

“Jadi, akhirnya yang disepakati itu empat kabupaten satu provinsi. Yang lain, itu masih akan diproses. Karena ini tahap pertama atau kloter dari sembilan sekarang ini lima dulu yang disetujui,” kata Hakam di gedung parlemen, di Jakarta, Kamis (25/10) sebelum rapat paripurna DPR.

Seperti diketahui, lima DOB itu terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten. Selain Kalimantan Utara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

JAKARTA – Lima dari sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru sudah disetujui menjadi Undang-undang. Sedangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News